Namun, Kabupaten Kotabaru juga berencana melakukan pemekaran untuk memenuhi syarat minimal 5 kabupaten kota yang mendukung pembentukan provinsi baru.
Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan Kota Madya Kotabaru
Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan terdiri dari 12 kecamatan, termasuk Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Timur, Hampang, Sampanahan, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, dan Pamukan Barat.
Rencana ibukota Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan berlokasi di antara Kelumpang Barat dan Kelumpang Tengah, dengan Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu sebagai ibukota sementara.
Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat, dan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir akan berperan sebagai kota penyangga ibukota.
BACA JUGA:Sulawesi Barat: Eksplorasi Keindahan dan Keanekaragaman Provinsi di Ujung Pulau Sulawesi
BACA JUGA:Menggali Kekayaan Alam dan Budaya: Sulawesi Selatan Siap Melangkah Lebih Maju
Kota Madya Kotabaru akan mengadopsi model yang sudah terbukti sukses, seperti yang diterapkan di Kabupaten Malang dan Kota Madya Malang di Provinsi Jawa Timur.
Keberadaannya akan membantu mengatasi jarak yang signifikan antar kecamatan, mencapai puluhan hingga ratusan kilometer.
Mengisi Jumlah Syarat Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara
Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan Kota Madya Kotabaru, Kaltra akan memiliki 6 kabupaten dan kota, dengan Kabupaten Kotabaru sebagai ibukota provinsi. Ini menandai langkah signifikan dalam sejarah administratif Indonesia.
Sejarah Pemekaran di Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Kotabaru sendiri sudah melakukan pemekaran pada tahun 1959 dengan membentuk Kabupaten Paser di wilayah Kaltim.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Menuju Kemajuan
BACA JUGA:Realme Narzo 30A: Smartphone Tangguh dengan Baterai Jumbo dan Performa Handal