Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah diikuti dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu.
Jumlah penduduk gabungan 7 kabupaten mencapai 1.84 juta dengan luas wilayah mencapai 23.1 ribu kilometer persegi.
Potensi daya saing masyarakat dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi menjadi alasan utama di balik usulan tersebut.
Usulan dan Tanggal Penting:
Pada tanggal 27 Oktober 2022, surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sudah resmi dikirimkan kepada Presiden Jokowi dengan nomor surat: 01/X/IPST-2022.
BACA JUGA:7 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Potensi dan Kunikan Tapanuli Pemekaran Sumatera Utara
Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar, sebagai Ketua Inisiator, menandatangani surat tersebut dengan harapan dapat mewujudkan daya saing masyarakat di 7 Kabupaten dan Kota yang terlibat.
Respons Gubernur Jambi:
Meskipun usulan ini mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, Gubernur Jambi, Al Haris, menunjukkan sikap hati-hati.
Meskipun mengakui bahwa pembentukan provinsi baru adalah bagian dari aspirasi masyarakat, Al Haris menegaskan bahwa saat ini masih berlaku moratorium terhadap pemekaran provinsi.
Beliau belum dapat menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap rencana Provinsi Sumatera Tengah.
BACA JUGA:Potensi 10 Kabupaten/Kota yang Bergabung dengan Calon Provinsi Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara
Kontroversi dan Moratorium:
Al Haris menyoroti pentingnya mematuhi moratorium pemekaran provinsi, kecuali di daerah khusus otonomi di Papua yang memiliki kebijakan tersendiri.