MUARA ENIM,PALPOS.ID - Karena terbukti menjualkan aset negara, dua terpidana yakni Bastari dan Debi Irawan SH menggembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE SH MH ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi. BACA JUGA:Kecewa Terhadap Pemerintah, Petani Benahi Irigasi Secara Swadaya Menurut Anjasra, bahwa uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023. Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp1.868.468.610,99 dengan rincian Terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan Terpidana Debi Irawan SH sebesar Rp74.822.400,00. D BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar Uang tersebut, kata dia, akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. “Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. BACA JUGA:Gelar Konsultasi Publik Susun Rancangan Awal RKPD 2025 Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.*Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Rabu 06-12-2023,22:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #rp1.8 miliar
#kerugian negara
#kembalikan uang
#kasi intel kejari muaraenim
#kajari muara enim
#dua terpidana
#debi irawan sh
#bastari
#anjasra karya sh mh
#ahmad nuril alam
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,14:11 WIB
Setelah Tetapkan Tiga Tersangka KUR BSI, Penyidik Kejari OKI Periksa Puluhan Petani Tambak Udang
Selasa 24-02-2026,10:39 WIB
Fakta Tuntutan Korupsi Cinde: Antara Pengakuan Ex Wali Kota vs Sangkalan Bos Magna Beatum
Senin 19-01-2026,15:20 WIB
Kesehatan Alex Noerdin Drop, Sidang Korupsi Pasar Cinde Tertunda
Selasa 06-01-2026,14:12 WIB
Korupsi Dispora OKU Selatan, Dua Mantan Pejabat ini Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara
Rabu 31-12-2025,16:23 WIB
Gema Pembelaan di Ujung Tahun, Menakar Dosa di Balik Tabung Pemadam
Terpopuler
Senin 09-03-2026,12:56 WIB
Seres E5 Diam-Diam Dites di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid 7 Penumpang Ini Siap Tantang Rival
Senin 09-03-2026,10:45 WIB
Defender 2026 Meluncur di Indonesia, SUV Petualang Mewah Harga Miliaran
Senin 09-03-2026,10:38 WIB
Suzuki A100: Motor Legendaris Indonesia yang Pernah Jadi Andalan Instansi Pemerintahan
Senin 09-03-2026,14:29 WIB
Galaxy S26 Series Tiba di Tangan Konsumen, Samsung Gelar Galaxy Unboxing Day!
Senin 09-03-2026,11:12 WIB
Berkah Ramadan Pusri Bagikan 28 Ribu Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan
Terkini
Senin 09-03-2026,21:10 WIB
Cegah Penyalahgunaan Sejak Dini, BNNK OKI Edukasikan P4GN kepada Para Siswa SD
Senin 09-03-2026,21:00 WIB
Sinergi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Perkuat Program BSPS di Sumatera Selatan
Senin 09-03-2026,20:50 WIB
Tepati Janji, Bupati Toha Tohet Langsung Eksekusi Perbaikan Jalan Strategis Lawang Wetan
Senin 09-03-2026,20:40 WIB
Awasi Penggunaan, Polres OKI Cek dan Periksa Senpi Dinas Para Personel
Senin 09-03-2026,20:30 WIB