MUARA ENIM,PALPOS.ID - Karena terbukti menjualkan aset negara, dua terpidana yakni Bastari dan Debi Irawan SH menggembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE SH MH ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi. BACA JUGA:Kecewa Terhadap Pemerintah, Petani Benahi Irigasi Secara Swadaya Menurut Anjasra, bahwa uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023. Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp1.868.468.610,99 dengan rincian Terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan Terpidana Debi Irawan SH sebesar Rp74.822.400,00. D BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar Uang tersebut, kata dia, akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. “Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. BACA JUGA:Gelar Konsultasi Publik Susun Rancangan Awal RKPD 2025 Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.*Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Rabu 06-12-2023,22:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #rp1.8 miliar
#kerugian negara
#kembalikan uang
#kasi intel kejari muaraenim
#kajari muara enim
#dua terpidana
#debi irawan sh
#bastari
#anjasra karya sh mh
#ahmad nuril alam
Kategori :
Terkait
Jumat 28-02-2025,21:59 WIB
4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa
Rabu 26-02-2025,16:21 WIB
Skandal BBM Oplosan : Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Warga Lubuklinggau Kecewa
Jumat 14-02-2025,16:16 WIB
Bangunan Pustu Desa Burai Rusak, Polsek Tanjung Batu Lakukan Penyelidikan
Jumat 07-02-2025,18:46 WIB
Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita
Rabu 05-02-2025,21:05 WIB
Eks Kadis PUPR Ogan Ilir dan Penyedia Jasa CV Musi Persada Lestari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Terpopuler
Senin 03-03-2025,14:28 WIB
Rumah Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Pengoplosan Pertamax Dijaga Ketat
Senin 03-03-2025,10:51 WIB
Nutela Pod Inovasi Baru dalam Menikmati Cokelat Lezat dalam Satu Gigitan
Senin 03-03-2025,10:07 WIB
Lebih Murah dan Berkualitas! Mobil Listrik Polytron Siap Jadi Pilihan Utama Konsumen Indonesia.
Senin 03-03-2025,12:47 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Bandung Timur untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Senin 03-03-2025,09:57 WIB
Kue Kastangel Camilan Lezat yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Terkini
Senin 03-03-2025,23:06 WIB
PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar
Senin 03-03-2025,22:58 WIB
Komitmen Program Sekolah Gratis, H Arlan: Lah Cak Perintahkan Jangan Lagi Ade Pungutan Ape-Ape
Senin 03-03-2025,22:54 WIB
Buron Enam Bulan, Pelaku Curi Kambing Ditangkap
Senin 03-03-2025,22:46 WIB
Telkomsel Siaga 2025: Hadirkan Ramadan Terbaik dengan Konektivitas Andal dan Layanan Unggulan
Senin 03-03-2025,22:45 WIB