MUARA ENIM,PALPOS.ID - Karena terbukti menjualkan aset negara, dua terpidana yakni Bastari dan Debi Irawan SH menggembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE SH MH ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi. BACA JUGA:Kecewa Terhadap Pemerintah, Petani Benahi Irigasi Secara Swadaya Menurut Anjasra, bahwa uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023. Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp1.868.468.610,99 dengan rincian Terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan Terpidana Debi Irawan SH sebesar Rp74.822.400,00. D BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar Uang tersebut, kata dia, akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. “Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. BACA JUGA:Gelar Konsultasi Publik Susun Rancangan Awal RKPD 2025 Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.*Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Rabu 06-12-2023,22:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #rp1.8 miliar
#kerugian negara
#kembalikan uang
#kasi intel kejari muaraenim
#kajari muara enim
#dua terpidana
#debi irawan sh
#bastari
#anjasra karya sh mh
#ahmad nuril alam
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,11:37 WIB
Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek
Jumat 21-11-2025,20:38 WIB
Lagi dan Lagi, Praktik KUR Bermasalah Bank Plat Merah: Jaksa Tetapkan 7 Tersangka, 5 Ditahan 2 Mangkir
Jumat 14-11-2025,15:52 WIB
Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 3 Tersangka
Jumat 03-10-2025,18:20 WIB
Kejari Prabumulih Tetapkan Ketua, Sekretaris dan PPK KPU Prabumulih Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Selasa 22-07-2025,19:40 WIB
Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Kamis 04-12-2025,10:54 WIB
Pemkot Resmi Buka Lelang Terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran Dimulai 2–16 Desember 2025
Kamis 04-12-2025,10:29 WIB
Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram Shonia Angel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis 04-12-2025,09:27 WIB
Wuling Darion PHEV vs Chery Tiggo 8 CSH : Pertarungan MPV Nyaman vs SUV Bertenaga
Terkini
Kamis 04-12-2025,17:51 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,17:00 WIB
256 Guru Ngaji Ikuti Pelatihan Manajemen TPQ/TPA
Kamis 04-12-2025,16:55 WIB