MUARA ENIM,PALPOS.ID - Karena terbukti menjualkan aset negara, dua terpidana yakni Bastari dan Debi Irawan SH menggembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE SH MH ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi. BACA JUGA:Kecewa Terhadap Pemerintah, Petani Benahi Irigasi Secara Swadaya Menurut Anjasra, bahwa uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023. Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp1.868.468.610,99 dengan rincian Terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan Terpidana Debi Irawan SH sebesar Rp74.822.400,00. D BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar Uang tersebut, kata dia, akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. “Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. BACA JUGA:Gelar Konsultasi Publik Susun Rancangan Awal RKPD 2025 Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.*Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Rabu 06-12-2023,22:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #rp1.8 miliar
#kerugian negara
#kembalikan uang
#kasi intel kejari muaraenim
#kajari muara enim
#dua terpidana
#debi irawan sh
#bastari
#anjasra karya sh mh
#ahmad nuril alam
Kategori :
Terkait
Senin 22-06-2026,14:33 WIB
KN Dugaan Korupsi KCP Pos Air Sugihan Kanan Capai Rp4,67 Miliar
Jumat 05-06-2026,21:00 WIB
Kasus Korupsi APAR Muratara: Jaksa Tuntut 5 Tahun dan Pengembalian Rp1 Miliar
Senin 11-05-2026,19:30 WIB
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi KUR di OKI Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan
Jumat 08-05-2026,11:06 WIB
Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun di Perkara Tipikor Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL
Rabu 29-04-2026,11:58 WIB
Kasus Korupsi KUR BSB Martapura OKU Timur, 2 Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,17:30 WIB
Bansos 2026: Berikut Link Cek Desil Penerima Bantuan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kamis 23-07-2026,17:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru untuk Sejarah dan Masa Depan Daerah
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Harmonisasi 11 Raperwali, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Lubuk Linggau Sinergi Pembentukan Regulasi
Kamis 23-07-2026,20:36 WIB
Inovasi Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi Jadi Sorotan Nasional
Jumat 24-07-2026,10:30 WIB
Kerupuk Kulit Kuah Gulai, Kuliner Tradisional Minang yang Tetap Digemari karena Cita Rasa Gurih dan Unik
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:08 WIB
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KAI Divre III Palembang Edukasi Keselamatan Lewat Children's Day Festival
Jumat 24-07-2026,14:30 WIB
Rumah Panggung Semi Permanen di Desa Karang Endah OKU Ludes Terbakar
Jumat 24-07-2026,14:24 WIB
Jurus Buat yang Muda Tetap Ikutan Waktu Ada Sumbangan dan Kawinan Tanpa Mengganggu Tabungan
Jumat 24-07-2026,14:19 WIB
Realme 16 5G Hadir dengan Dukungan 5G NFac dan In- Display Fingerprint
Jumat 24-07-2026,14:11 WIB