MUARA ENIM,PALPOS.ID - Karena terbukti menjualkan aset negara, dua terpidana yakni Bastari dan Debi Irawan SH menggembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE SH MH ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi. BACA JUGA:Kecewa Terhadap Pemerintah, Petani Benahi Irigasi Secara Swadaya Menurut Anjasra, bahwa uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023. Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp1.868.468.610,99 dengan rincian Terpidana Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan Terpidana Debi Irawan SH sebesar Rp74.822.400,00. D BACA JUGA:Ditinggal Berjualan, Rumah Ludes Terbakar Uang tersebut, kata dia, akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. “Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. BACA JUGA:Gelar Konsultasi Publik Susun Rancangan Awal RKPD 2025 Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.*Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Rabu 06-12-2023,22:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #rp1.8 miliar
#kerugian negara
#kembalikan uang
#kasi intel kejari muaraenim
#kajari muara enim
#dua terpidana
#debi irawan sh
#bastari
#anjasra karya sh mh
#ahmad nuril alam
Kategori :
Terkait
Selasa 08-10-2024,19:34 WIB
Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel: Penyidik Kejati Terima Audit Kerugian Negara Rp488,9 Miliar
Selasa 24-09-2024,21:27 WIB
Kejari OKU Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman
Rabu 31-07-2024,18:12 WIB
Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 817.050.759,11
Senin 22-07-2024,13:51 WIB
Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Pidana Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018
Jumat 05-01-2024,19:55 WIB
Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,13:56 WIB
Pemerintah Jepang Terapkan Sistem Empat Hari Kerja Mulai April 2025: Solusi Atasi Penurunan Angka Kelahiran
Selasa 17-12-2024,15:22 WIB
Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?
Selasa 17-12-2024,21:09 WIB
Tiga Sekawan di Pemulutan Ogan Ilir Kena Ciduk Polisi : Ini Kasus yang Menjeratnya!
Selasa 17-12-2024,14:31 WIB
Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka
Terkini
Rabu 18-12-2024,13:36 WIB
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI
Rabu 18-12-2024,12:48 WIB
Djohan Emir Santoso Mundur dari Presiden Direktur BCA: Ada Apa Ya?
Rabu 18-12-2024,09:01 WIB
Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO
Rabu 18-12-2024,08:20 WIB