LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Gusmardi (49), warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Pasalnya Lelaki setengah baya ini melakukan praktek perdukunan.
Ironisnya dalam praktek tersebut Gusmardi tega melakukan aksi asusila terhadap pasiennya sendiri.
Akibatnya dukun cabul ini dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau oleh pasiennya sendiri EN (24), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Toyota RAV4 Vs Innova Zenix : Kenapa RAV4 Lebih Mahal ? Ternyata Ini Jawabannya
Atas laporan itu, tersangka dukun cabul ini diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, di kediamannya Jalan Tanjung Harapan, tanpa perlawanan, Selasa 5 Desember 2023.
Tersangka sendiri mengakui aksi cabul yang dilakukannya terhadap perbuatan terhadap korban.
Dimana aksi tersebut dilakukan di 2 lokasi dan waktu berbeda.
Aksi pertama dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Orang Dulu Manfaat Bangle untuk Demam, Berikut 10 Manfaat Bangle Bagi Kesehatan
Aksi kedua dilakukan tersangka di rumah kediaman korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis kejadian aksi asusila tersebut.
Berawal pada Selasa 28 November 2023, ketika korban didampingi orang tua dan anak kandungnya, datang ke rumah tersangka dengan tujuan untuk berobat kepada tersangka.
Ketika itu tersangka bertanya apakah korban sudah membawa persyaratannya. Lalu dijawab oleh S (ayah korban) jika beberapa persyaratan sudah dibawa.