BANTEN, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Tangerang: Menuju Terbentuknya Provinsi Tangerang Raya.
Sebuah langkah ambisius terjadi di Provinsi Banten, dengan rencana pemekaran Kabupaten Tangerang yang akan membentuk dua daerah otonomi baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi luasnya wilayah Kabupaten Tangerang, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pembentukan Provinsi Tangerang Raya.
Latar Belakang
Pembentukan dua daerah baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang.
BACA JUGA:Progres Pemekaran Provinsi Banten Menuju Terwujudnya Provinsi Tangerang Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Banten: Menyongsong Masa Depan yang Lebih Berkilau
Saat ini, Kabupaten Tangerang memiliki luas wilayah yang mencapai 959.6 kilometer persegi, dengan populasi lebih dari 3.9 juta jiwa. Keberadaan 29 kecamatan, 246 desa, dan 28 kelurahan membuatnya dianggap terlalu besar.
Dalam menghadapi moratorium daerah otonomi baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Tangerang berharap agar pemekaran dapat segera terealisasi.
Selain pemekaran kabupaten dan kota baru, rencana ini juga mencakup usulan pembentukan provinsi baru, yang kemudian dikenal sebagai Provinsi Tangerang Raya.
Rencana Pemekaran
1. Kabupaten Tangerang Utara
Pemekaran ini mencakup 13 kecamatan yang siap bergabung dalam Kabupaten Tangerang Utara. Beberapa di antaranya adalah Kecamatan Suka Mulya, Kecamatan Kaler, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Paku Haji.
BACA JUGA:Ini Progres Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Tengah Pemekaran Kabupaten Tangerang Provinsi Banten