Gara -gara Gadai Hp, Warga Tanjung Agung Kehilangan Nyawa, Begini Kronologisnya..

Sabtu 09-12-2023,14:15 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

"Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. *

Kategori :