MUARA ENIM, PALPOS. ID, - Sikap kurang mengenakan petugas penagih pinjol saat menagih berperilaku tidak baik, karena mengancam akan menyebar data dan sebagai dari peminjam. Laporannya belum ada masuk ke Polres Muara Enim.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Plh Kasat Reskrim Polres Muara Enim Iptu Yulisman SH.
"Tidak ada (Laporan masuk dari masyarakat). Kita bisa mengatakan banyak kalau ada laporannya masuk ke kita (Polres, red). Kalau masyarakat tidak melapor kepolisian bagaimana mau dikatakan banyak," tegas Yulisman, Rabu (13/12).
BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan dan Keberagaman Wisata di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel
Yulisman menjelaskan, bahwa Pinjaman Online (Pinjol) semakin banyak digunakan masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang financial technology (fintech) pun berbondong-bondong mengeluarkan berbagai layanan pinjaman online mereka.
Hal ini, kata dia, yang membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan pinjaman online.
Namun perlu menjadi perhatian, karena semakin banyak layanan pinjol yang beredar, masyarakat juga harus mewaspadainya. Pasalnya masih banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Pesan OJK Waspada Nonton Dapat Cuan, Bisa Jadi Ilegal
"Masyarakat diharapkan dapat berhati-hati dan waspada jika akan menggunakan pinjaman online tersebut dan mudah terbuai dengan iming-iming yang disampaikan seperti proses pencarian cepat, bunga ringan dan lain-lain. Kalau pun masyarakat tetap ingin menggunakan jasa pinjol yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya. *