RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir: Mewujudkan Pelayanan yang Lebih Optimal.
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, yang dikenal sebagai kabupaten paling luas dengan wilayah mencapai 13.525 kilometer persegi, kini menjadi sorotan karena wacana pemekaran.
Dengan luas wilayah yang dimilikinya, muncul usulan untuk memecah Kabupaten Indragiri Hilir menjadi dua kabupaten otonom baru.
Latar Belakang Pemekaran
Pemikiran untuk memekarkan Kabupaten Indragiri Hilir muncul sebagai respons terhadap luasnya wilayah dan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 717 ribu jiwa (BPS, 2019).
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Pelalawan Selatan Provinsi Riau: Wacana dan Perjuangan FSRPS
BACA JUGA:Pemekaran Daerah Otonomi Baru: Langkah Provinsi Riau Menuju Pembangunan Merata
Dengan memiliki 20 kecamatan, 39 kelurahan, dan 197 desa, Kabupaten Indragiri Hilir menjadi kabupaten terbesar ketiga di Provinsi Riau.
Namun, kendala muncul seiring dengan adanya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Meskipun usulan pemekaran tersebut telah didukung oleh Bupati dan DPRD Indragiri Hilir, serta telah dibahas di DPRD Provinsi Riau, namun implementasinya masih terhambat.
Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru
Kabupaten Indragiri Utara
Wilayah Kecamatan: Mandah, Kateman, Pulau Burung, Palangairan, Telok Belengkong.
BACA JUGA:Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi
BACA JUGA:Provinsi Riau: Mengungkap Kekayaan Tradisi dan Budaya yang Memukau