Jaksa Penuntut Umum Menolak Berkomentar
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rini Purnamawati, SH, seusai persidangan menolak memberikan alasan pasti terkait belum dibacanya tuntutan terhadap terdakwa. "Ditunda," singkat JPU Rini Purnamawati.
Dakwaan Terhadap Eddy Ganefo
Dalam perkara ini, terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang berisi ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dakwaan JPU terhadap terdakwa menyebutkan bahwa Eddy Ganefo melakukan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo
Modus operandi yang diuraikan oleh penuntut umum adalah terdakwa meminjam uang sebesar Rp 1,2 miliar dari korban, Maria Fransisca Mariani, untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Setelah itu, terdakwa mengakui kekurangan dan meminta korban untuk memberikan pinjaman tambahan sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming pengembalian dalam satu minggu.
"Kejadian bermula pada Jumat, 4 April 2014, di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo," jelas penuntut umum.
Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan oleh terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. *