"Dikarenakan merasa ketakutan akhirnya saudara Suwandi mengikuti permintaan terlapor berhenti," kata Nopri.
BACA JUGA:Skandal Aborsi Tragis Mahasiswi di Indralaya, DPN Terancam 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Keaslian BB Narkoba Dimusnahkan Kejari Dipertanyakan, Ini Lho Penyebabnya..
Dalam perjalanan tambah Nopri, Suwandi ini sempat menghubungi kliennya dengan mengatakan bahwa dia digiring oleh 2 unit mobil untuk pergi ke kantor MUF di Jalan Residen Abdul Rojak Palembang.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung pergi menyusul ke kantor MUF di Jalan Residen Abdul Rojak.
Setiba di kantor leasing tersebut kliennya menemui tersangka dan melakukan negosiasi.
Dalam negosiasi tersebut korban telah membuat surat pernyataan diatas materai bahwa dia akan melunasi hutangnya dan meminta waktu hingga 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Astagfirullah, Dukun Ini Tega Melakukan Tindak Asusila ke Pasiennya
BACA JUGA:Penggerebekan Arena Dadu Kuncang di Muratara : 3 Polisi Terluka Ditikam Bandar Judi !
Namun ditengah perundingan itu tersangka Hervan yang merupakan pihak eksternal MUF, berpura-pura izin keluar ruangan dengan tujuan mau menelepon dan melapor kepala cabang Mandiri Utama Finance.
Namun setelah 30 menit datang sucurity dengan mengatakan bahwa mobil milik korban terparkir di halaman kantor Mandiri Utama Finance telah di towing.
"Inikan namanya tidak ada niat menyelesaikan secara baik-baik, apalagi klien saya menunggak bukannya berturut-turut," katanya.
Selain itu tanpa pemberitahuan, pihak MUF telah melelang kendaraan kliennya di JBA Indonesia.
Atas kejadian tersebut kliennya tidak terima dan memilih menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum.
"Kita juga telah melaporkan hal ini ke OJK dan Komnas HAM pada 19 Desember 2023," katanya.
Atas laporan ke Polda, ke OJK dan juga ke Komnas HAM tersebut dikatakan Nopri diharapkan ada keadilan untuk kliennya.