Jangan Coba-Coba Rayakan Tahun Baru Dengan Musik Remix, Ini Ancaman Kapolres Ogan Ilir

Rabu 20-12-2023,16:59 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

PALPOS.ID - Tahun 2023 Menjelang Akhir, Polres Ogan Ilir Tetapkan Larangan Pesta Musik Remix pada Malam Tahun Baru 2024. Masyarakat Ogan Ilir diperingatkan untuk merayakan dengan bijak.

Pihak polres Ogan Ilir menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap larangan ini pada malam pergantian tahun nanti.

"Hal ini mencakup penghentian pesta musik remix dan penyitaan peralatan yang digunakan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman. Rabu, 20 Desember 2023.


Menurut Kapolres, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Siap Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

"Larangan ini kami terapkan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan memastikan keamanan masyarakat pada malam pergantian tahun," ujarnya.

Selain itu, kegiatan pawai keliling kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas juga dilarang.

Kapolres juga mengimbau kepada para pejabat dan Kapolsek di jajaran polres Ogan Ilir untuk menyampaikan larangan ini kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di pemerintah kabupaten Ogan Ilir hingga ke tingkat paling dasar.

"Kita menekankan dan menuarankan agar masyarakat lebih memilih kegiatan yang bermanfaat dan positif, seperti acara keluarga atau berdoa bersama di tempat ibadah," pintanya.

BACA JUGA:Peringati HUT ke 128, BRI Branch Office Prabumulih Gelar Upacara

BACA JUGA:Bukti komitmen Kelola Sawit Berkelanjutan, Kabupaten Banyuasin Rampungkan Penyelesaian Dokumen RAD KSB

Dengan demikian, masyarakat Ogan Ilir diharapkan dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan damai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.*

Kategori :