Kecamatan Cilawu: Meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari.
Kecamatan Garut Kota: Melibatkan sejumlah kelurahan, termasuk Sukanegla, Cimuncang, Margawati, Muarasanding, Kota Kulon, Regol, Paminggir, Pakuwon, Kota Wetan, dan Sukamantri.
Kecamatan Karangpawitan: Meliputi Suci, Lebak Jaya, Karang Mulya, Sucikaler, dan Lengkongjaya.
BACA JUGA:Keindahan Legenda di Curug Sanghyang Taraje, Garut
BACA JUGA:Pantai Paranje: Pesona Eksotis di Garut yang Memikat Hati Wisatawan, Seperti Tanah Lot di Bali
Kecamatan Tarogong Kaler: Termasuk Mekarwangi, Sirnajaya, Cimanganten, Langensari, Jati, Tanjungkamuning, Pananjung, Mekarjaya, Sukajadi, Rancabango, dan Pasawahan.
Kecamatan Tarogong Kidul: Melibatkan Cibunar, Kersamenak, Sukabakti, Sukakarya, Sukajaya, Jayawaras, Sukagalih, Pataruman, Tarogong, Haurpanggung, dan Mekargalih.
Proses Pemekaran dan Syarat Administratif
Menurut Undang-Undang, terdapat tiga tahapan administratif yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah, yakni:
Keputusan Musyawarah Desa: Desa yang akan menjadi bagian dari cakupan wilayah daerah kabupaten/kota harus mencapai persetujuan melalui musyawarah desa.
BACA JUGA:Camping di Talaga Bodas Garut, Air Danaunya Berwarna Hijau Tosca, Pemandangannya Bikin Betah
Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten/Kota: Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk.
Persetujuan Bersama DPRD Provinsi: Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Dengan adanya isu pemekaran ini, masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam proses diskusi dan memberikan masukan untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi Kabupaten Garut.
Kemajuan Pesat Jawa Barat: Kabupaten Garut Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru.