Transformasi Menuju Sumatera Utara Baru: Potensi dan Tantangan Pemekaran 5 Calon Provinsi Baru !

Sabtu 30-12-2023,08:05 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

SUMATERAUTARA, PALPOS.ID - Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi 5 provinsi terus berkembang.

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tetap berlaku.

Usulan ini mencakup pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.

BACA JUGA: Wacana Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Siapakah Calon Provinsi Baru yang Sudah Sangat Dekat Terealisasi ?

BACA JUGA:7 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Potensi dan Kunikan Tapanuli Pemekaran Sumatera Utara

1. Pemekaran Awal : Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Sumatera Tenggara

Wacana pemekaran Sumatera Utara awalnya mencakup tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.

Namun, kendala terbesar muncul dalam bentuk moratorium DOB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Calon Provinsi Baru Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara, 10 Kabupaten dan 1 Kota Bergabung, Ini Potensinya

BACA JUGA:Tapanuli Utara : Kabupaten Paling Tajir di Calon Provinsi Tapanuli Pemekaran Sumatera Utara yang Lolos PP 78

2. Update Terbaru: Lima Provinsi Baru

Berita terkini menyebutkan bahwa usulan pemekaran Sumatera Utara berkembang menjadi 5 daerah otonomi baru.

Calon provinsi tersebut mencakup Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.

BACA JUGA:UPDATE ! Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli dan Nias Pemekaran Sumatera Utara, Tinggal Selangkah Lagi

BACA JUGA:Potensi 10 Kabupaten/Kota yang Bergabung dengan Calon Provinsi Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara

Kategori :