SUMATERAUTARA, PALPOS.ID - Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi 5 provinsi terus berkembang.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tetap berlaku.
Usulan ini mencakup pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.
BACA JUGA:7 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Potensi dan Kunikan Tapanuli Pemekaran Sumatera Utara
1. Pemekaran Awal : Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Sumatera Tenggara
Wacana pemekaran Sumatera Utara awalnya mencakup tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, kendala terbesar muncul dalam bentuk moratorium DOB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Update Terbaru: Lima Provinsi Baru
Berita terkini menyebutkan bahwa usulan pemekaran Sumatera Utara berkembang menjadi 5 daerah otonomi baru.
Calon provinsi tersebut mencakup Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.
BACA JUGA:Potensi 10 Kabupaten/Kota yang Bergabung dengan Calon Provinsi Toba Raya Pemekaran Sumatera Utara