Persyaratan Lengkap, Dokumen Diserahkan ke DPRD Provinsi
Dalam tahap awal progresnya, presidium pemekaran Kabupaten Brebes Selatan telah berhasil menyusun dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk sebuah kabupaten baru.
Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat setempat serius dalam menggalang dukungan untuk pemekaran ini.
Dokumen persyaratan tersebut telah resmi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun moratorium mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku dari pemerintah pusat, presidium pemekaran tetap melanjutkan proses pengajuan dan memastikan bahwa semua berjalan sesuai prosedur.
Dukungan Gubernur Jawa Tengah
Proses pemekaran ini juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Tengah.
Dokumen persyaratan telah diserahkan kepada Gubernur, yang memberikan apresiasi terhadap langkah serius presidium pemekaran.
Meskipun moratorium masih berlaku, dukungan ini memberikan semangat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.
Potensi Pemekaran Kabupaten Brebes
Kabupaten Brebes memiliki luas wilayah mencapai 1.770 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk lebih dari 1.97 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
Potensi pemekaran ini diperkuat oleh keberadaan enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Brebes Selatan.
Keenam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Bumiayu, yang juga direncanakan sebagai ibukota Kabupaten Brebes Selatan.
Selain itu, terdapat Kecamatan Bantarkawung, Salem, Sirampog, Tonjong, dan Paguyangan yang juga akan menjadi bagian dari kabupaten baru ini.
Alasan Pentingnya Pemekaran
Pemekaran Kabupaten Brebes menjadi isu penting karena pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk yang signifikan.