Berapa Pajak Mobil Listrik ? Apakah Sama dengan Non-Listrik : Berikut Cara Penghitungan dan Rincian Lengkap !

Rabu 03-01-2024,13:02 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Kendaraan listrik plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mendapatkan insentif tahap I sebesar 5 persen dari tarif pajak dan insentif tahap II sebesar 8 persen.

Kendaraan listrik model hybrid mendapatkan insentif pajak sekitar 6-8 persen pada tahap I dan 10-12 persen pada tahap II.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (PP No. 74/2021)

BACA JUGA:Keunggulan dan Berapa Harganya SUV Nissan Terbaru, Pesaing Berat Pajero Sport dan New Fortuner 2024 ?

BACA JUGA:Diam-diam Mazda Meluncurkan Mobil Listrik Pertama : Mazda MX-30 e-Skyactiv R-EV dengan Inovasi Mesin Rotary !

PP No. 74/2021 merupakan perubahan atas PP No. 73/2019.

Aturan ini menekankan insentif pajak saat pembelian kendaraan listrik.

Kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles dikenakan pajak pembelian barang mewah (PPnB) dengan tarif insentif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari total harga jual.

Sedangkan kendaraan plug-in hybrid electric vehicles dikenakan tarif insentif 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen dari total harga jual.

3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pajak mobil listrik.

Pajak untuk mobil listrik hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum.

4. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022

UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pajak kendaraan bermotor.

Untuk merangsang kepemilikan kendaraan listrik, mobil listrik dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini berarti mobil listrik tidak akan dikenakan tarif PKB maupun BBNKB.

Kategori :