Berapa Pajak Mobil Listrik ? Apakah Sama dengan Non-Listrik : Berikut Cara Penghitungan dan Rincian Lengkap !

Rabu 03-01-2024,13:02 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

OTOMOTIF, PALPOS.ID - Kendaraan listrik kini semakin mendapatkan perhatian di Indonesia.

Banyak orang tertarik untuk membeli kendaraan listrik karena pajaknya yang rendah.

Namun, seberapa murah pajak mobil listrik di Indonesia?

BACA JUGA:Berapa Pajak Toyota Land Cruiser ? Berikut Rincian Lengkap Terbaru dan Cara Menghitungnya !

BACA JUGA:Berapa Pajak Mobil All New Toyota Fortuner 2024 ? Berikut Rincian Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru !

Mari kita telaah peraturan dan insentif yang berlaku untuk kendaraan listrik di tanah air.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait pajak kendaraan listrik.

Ini merupakan upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan beremisi rendah dan ramah lingkungan. Beberapa peraturan yang perlu kita ketahui antara lain:

BACA JUGA:Berapa Harga SUV Toyota Terbaru Penggerak Depan? Fitur Mewah, Performa Buas, Semewah Alphard !

BACA JUGA:Berapa Harga Toyota Land Cruiser 2024 Versi Merakyat ? Berikut Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap !

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 (PP No. 73/2019)

PP No. 73/2019 mengatur insentif pajak untuk kendaraan listrik. Terdapat tiga kategori insentif berdasarkan jenis kendaraan listrik:

Kendaraan listrik murni (hirongen) mendapatkan insentif tahap I dan tahap II sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Berapa Harga Honda Freed Hybrid 2024 ? Berikut Daftar Harga Terbaru dan Spesifikasi Lengkap !

BACA JUGA:Berapa Harga All New Toyota Fortuner 2024 ? Berikut Harga Terbaru dan Spesifikasi Lengkap !

Kategori :