Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan

Minggu 07-01-2024,21:56 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

KAYUAGUNG,PALPOS.ID – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M Saikoni dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, alasan pemecatan karena yang bersangkutan melanggar kode etika penyelenggara pemilu.

“M Saikoni menyebarkan foto salah satu caleg ke sebuah sekolah via grub watsapp.

Hal ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara pemilu, UU UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 117,” ungkapnya, Minggu, 7 Januari 2024.

BACA JUGA:Rakor Bersama Forkopimda, Pemkab OKI Samakan Persepsi untuk Sukseskan Pemilu 2024

BACA JUGA:Duduk Bersama Dalam Rakor, Polsek Cengal Ajak Camat dan Staf Sukseskan Pemilu 2024

Ia menambahkan, menurut UU tersebut, anggota Bawaslu yang ada di pusat dan daerah, serta Panwascam, harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.

“Dilakukan pemeriksaan, ternyata M Saikoni menjabat bendara juga di salah satu sekolah yang ada di Air Sugihan dan ada keterlibatan pada sejumlah organisasi lain,”ujarnya.

Dikatakannya lagi, menyangkut pelanggaran ini, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dimana M Saikoni mengaku atas kesalahan yang dituduhkan.

“Kita dari Bawaslu mengambil tindakan tegas untuk melepas jabatan M Saikoni sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan. Keputasan ini untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara pemilu,” tutupnya.*

Kategori :