Harun Al Rasyid, anggota Panitia Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa persetujuan Gubernur NTB menjadi satu-satunya tahapan yang belum terlewati.
Harun Al Rasyid menegaskan bahwa kedua wacana tersebut akan menjadi prioritas di Komisi II DPR.
Proses ini melibatkan persetujuan dari Komisi II, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan DPRD Provinsi NTB.
Dokumen kelengkapan administratif yang telah diserahkan mencakup persetujuan dari seluruh tingkat pemerintahan, dari kepala desa hingga DPRD.
Pemekaran Wilayah di Pulau Kalimantan dan 5 Provinsi Baru Siap Dibentuk.
Pulau Kalimantan yang merupakan pulau terbesar ketiga di dunia, kembali menjadi sorotan dengan rencana pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Setelah suksesnya pemekaran di Sumatera, kini giliran Kalimantan yang akan mengalami perubahan dengan pembentukan lima provinsi baru.
8 Calon Provinsi Baru di Sumatera, 5 Provinsi Baru di Kalimantan
Sebelumnya, Sumatera telah menjadi saksi dari pemekaran wilayah dengan pembentukan delapan provinsi baru.
Namun, tidak hanya Sumatera yang mengalami perubahan signifikan. Pulau Kalimantan juga memiliki rencana serupa dengan lima provinsi baru yang akan dibentuk.
Tujuan Pemekaran: Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Lebih Efektif
Pemekaran provinsi merupakan strategi pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Dengan membentuk provinsi-provinsi baru, diharapkan sumber daya dan fasilitas dapat didistribusikan secara lebih merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Evolusi Provinsi di Pulau Kalimantan
Pulau Kalimantan pada awal kemerdekaan tahun 1945 hanya memiliki satu provinsi, yaitu Provinsi Borneo.