Petualangan Eksotis di Hutan: Wisata Air Panas Hantakan Kalimantan Selatan

Sabtu 13-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

7. Destinasi yang Memenuhi Kebutuhan Pencinta Alam Sejati

Dengan keindahan alamnya, keunikan budaya lokal, dan fasilitas wisata yang berkembang, Wisata Air Panas Hantakan menawarkan lebih dari sekadar liburan biasa. 

Ini adalah destinasi yang memenuhi kebutuhan pencinta alam sejati dan penggemar petualangan yang mencari pengalaman yang mendalam di tengah keajaiban alam Kalimantan Selatan.

Jelajahi kecantikan alam Kalimantan Selatan dan rasakan petualangan eksotis di Wisata Air Panas Hantakan. 

BACA JUGA:Perjalanan Sejarah Kalimantan Selatan: Dari Kerajaan Hingga Pembentukan Provinsi Baru

BACA JUGA:Eksplorasi Keunikan dan Kekayaan Budaya Kalimantan Selatan: Menyingkap 8 Fakta Jarang Tersorot

Berikan diri Anda kesempatan untuk menyatu dengan alam dan budaya lokal yang membuat setiap kunjungan menjadi pengalaman yang tak terlupakan. 

Temukan keajaiban yang tersembunyi di tengah hutan dan nikmati ketenangan yang hanya dapat ditemukan di destinasi ini.

Pembentukan Dua Kabupaten Baru di Kalimantan Selatan: Menciptakan Keseimbangan Pembangunan.

Pemekaran wilayah di Kalimantan Selatan semakin mendekati kenyataan dengan munculnya dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB).

Proses pemekaran ini melibatkan Kota Baru dan Banjar, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan pemerataan di provinsi ini.

1. Tanah Kambatang Lima: Kelahiran Baru dari Kotabaru

Pertama-tama, Tanah Kambatang Lima menjadi sorotan utama, merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. 

Luas wilayah Tanah Kambatang Lima mencapai 1.863,43 hektar, meliputi 12 dari 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. 

Beberapa kecamatan yang termasuk di dalamnya adalah Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Hampang, dan Sampanahan.

Proses pemekaran ini telah melibatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kotabaru, yang telah menandatangani surat keputusan (SK) pemekaran. 

Kategori :