Kredit Mobil Tanpa Riba, Mau ? Pahami Dulu Pengertian dan Keuntungan yang Ditawarkan !

Sabtu 13-01-2024,09:27 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Apa artinya? Akad murabahah adalah mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan bagi pihak perbankan syariah yang menyediakan pembiayaan.

Akad murabahah melibatkan pihak penjual (bank), pembeli (nasabah), dan pemasok (supplier), serta menentukan mobil yang diakadkan, tujuan akad, serta akad serah (ijab) dan terima (qabul).

Perbedaan utamanya dengan sistem jual beli konvensional adalah kejelasan harga pokok dan besar keuntungan yang diinginkan oleh penjual.

BACA JUGA:Dari Prototipe hingga Kenyataan : De Tomaso P72 Dalam Debut Spektakuler, Diproduksi Tahun Ini !

BACA JUGA:Mengudara ke Masa Depan: Hyundai Motor Group Pamerkan Taksi Udara Listrik Terbaru 2024 !

Kredit mobil syariah melibatkan beberapa syarat dan rukun, termasuk:

1. Pihak yang Berakad: Penjual (bank), pembeli (nasabah), dan pemasok (supplier).

2. Mobil yang Diakadkan: Wujud dan harga mobil.

3. Tujuan Akad: Kesepakatan mengenai pembiayaan.

4. Akad: Serah (ijab) dan terima (qabul).

Dengan demikian, penjual secara transparan menyampaikan harga pokok dan margin keuntungan kepada pembeli, yang kemudian membayar cicilan sesuai perjanjian.

Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan kredit mobil syariah, perlu memahami beberapa keuntungan yang ditawarkan:

1. Cicilan Tetap Setiap Bulan

Skema kredit mobil syariah menawarkan kepastian cicilan bulanan yang tetap.

Ini berarti Anda tidak perlu khawatir dengan fluktuasi suku bunga Bank Indonesia yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan begitu, Anda dapat merencanakan keuangan secara lebih terstruktur.

Kategori :