3. Provinsi Kotawaringin
Akan terbentuk dari pemekaran beberapa kabupaten/kota, termasuk Waringin Barat, Waringin Timur, Seruyan, dan Lamandau.
4. Provinsi Barito Raya
Pemekaran dari Kalimantan Tengah, melibatkan beberapa kabupaten/kota seperti Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Barito Kuala.
5. Provinsi Kalimantan Tenggara
Akan dibentuk dari pemekaran Kalimantan Timur, mencakup kabupaten/kota seperti Kutai Barat, Paser, Kota Baru, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dan Penajam Paser Utara.
Rencana dan Langkah Persiapan
Dalam upaya merealisasikan pemekaran wilayah ini, pemerintah daerah setempat telah mengambil langkah-langkah konkrit.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmaji, misalnya, telah menyediakan lahan untuk kantor Gubernur Kapuas Raya.
Sejumlah syarat pembentukan DOB, seperti jumlah kabupaten/kota, juga telah diidentifikasi untuk setiap calon provinsi baru.
Implikasi Luas Wilayah Kalimantan
Melihat luas wilayah Kalimantan yang begitu besar, pemekaran menjadi langkah yang masuk akal untuk lebih meningkatkan efektivitas pelayanan dan pembangunan di daerah tersebut.
Pulau ini memang memiliki keunikan geografis dan potensi sumber daya alam yang perlu dikelola secara efisien demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Intinya, pemekaran wilayah di Pulau Kalimantan menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih efektif.
Dengan lima provinsi baru yang tengah direncanakan, diharapkan potensi dan keunikan Pulau Kalimantan dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pantau terus perkembangan ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang rencana pemekaran wilayah yang dapat membentuk wajah baru Pulau Kalimantan. *