Tidak Memenuhi Syarat Upaya Pemekaran Calon Provinsi Kotawaringin Raya di Kalimantan Tengah Gagal Lolos

Senin 15-01-2024,05:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Moratorium Pemekaran Daerah dan Harapan Masyarakat

Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa belum ada rencana pemekaran daerah di Indonesia dan moratorium daerah otonomi baru masih diberlakukan, situasi ini dipahami sebagai penundaan sementara. 

Spekulasi muncul bahwa dengan kondisi perekonomian yang semakin membaik, moratorium ini akan dicabut.

Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri

Menurut Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kemendagri, hingga tahun 2025, estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi di Indonesia mencapai 44 Provinsi. 

Sementara jumlah maksimum daerah otonomi kabupaten/kota mencapai 545 daerah. 

Pendekatan rasional dan realistis digunakan dalam penentuan jumlah daerah otonomi tersebut.

Menguatnya Aspirasi Masyarakat untuk Provinsi Kotawaringin

Pendekatan realistis menunjukkan bahwa aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat untuk terbentuknya Provinsi Kotawaringin semakin menguat. 

Begitu pula dengan pendekatan rasional, baik dari segi geografis, demografis, maupun kesisteman, Provinsi Kotawaringin dianggap sangat layak untuk segera dibentuk. 

Harapannya, aspirasi masyarakat Kotawaringin untuk memekarkan diri dari Kalimantan Tengah segera terwujud.

Menuju Pemekaran yang Mensejahterakan

Progres pembentukan Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah menunjukkan langkah serius dari pemerintah dan dukungan masyarakat. 

Dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, diharapkan pemekaran ini dapat menjadi tonggak pembangunan yang berkelanjutan. 

Semoga, melalui aspirasi dan dukungan yang kuat, Provinsi Kotawaringin dapat segera menjadi kenyataan, menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakatnya. *

Kategori :