KALIMANTAN TENGAH, PALPOS.ID - Tidak Memenuhi Syarat Upaya Pemekaran Calon Provinsi Kotawaringin Raya di Kalimantan Tengah Gagal Lolos.
Pemekaran wilayah menjadi Calon Provinsi Kotawaringin Raya, yang direncanakan sebagai bagian dari pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya gagal melalui proses evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Keputusan ini diumumkan setelah melibatkan proses evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lokal.
Calon Provinsi Kotawaringin Raya direncanakan untuk mencakup wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara.
Meskipun mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat, upaya ini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PP 78 Tahun 2007.
PP 78 Tahun 2007 menetapkan persyaratan administratif, ekonomi, dan kependudukan yang harus dipenuhi oleh calon provinsi dalam proses pemekaran.
Evaluasi melibatkan aspek keberlanjutan pembangunan di provinsi yang baru terbentuk, serta kemampuan untuk menyediakan pelayanan dasar dan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat.
Meskipun Calon Provinsi Kotawaringin Raya tidak berhasil melewati evaluasi, pemerintah dan pemangku kepentingan lokal masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran: Kotawaringin dan Barito Raya, Peta Baru di Provinsi Kalimantan Tengah
Gagalnya pada tahap ini tidak berarti bahwa upaya pemekaran berakhir, karena proses ini tetap melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mempertimbangkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Proses Pemekaran Provinsi di Indonesia: Tantangan dan Perkembangan
Meskipun Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara dengan 38 provinsi dari Sabang sampai Merauke, jumlah provinsi ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Filipina (81 provinsi), Thailand (76 provinsi), dan Vietnam (58 provinsi).