Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

Senin 15-01-2024,21:58 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Mantan Direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto, yang merupakan terdakwa korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp730,33 juta (730.333.636).

Hal ini terungkap dalam pres rilis yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 15 Januari 2024. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, didampingi Kasi Intel Wenharnol, dan Kasubsi penuntutan Jauhari, menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tersebut dilakukan tersangka melalui istrinya Abir Fadillah.

Dikatakan Riyadi, meski tersangka telah melakukan restitusi terkait tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,2 miliar, namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka dan rekan-rekannya. 

BACA JUGA:Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Kangen Penjarakah? Belum Genap Sebulan Kuli Bangunan Ini Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

"Meskipun pengembalian ini dilakukan, perkaranya tetap berlanjut," tegas Riyadi. 

Hanya saja, pengembalian uang negara tersebut dalam proses persidangan akan menjadi pertimbangan bagi tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima PT Mura Sempurna dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

Ditambahkan Jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa lainnya, Ismun Yahya (mantan DPRD Mura) dan Dariyadi, juga diharapkan akan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan aliran dana yang mereka nikmati. 

"Hingga saat ini, hanya Andriyanto yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 730.333.636," ujarnya.

BACA JUGA:Masalah Refinery, Larangan tidak Diindahkan Masih Ada Kegiatan Refinery Ilegal di Keluang Muba Terbakar !

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Tol Indralaya-Prabumulih : 1 Orang Tewas, 2 Lagi Terluka Parah !

Sebelumnya menurut JPU, dua tersangka lain yakni Ismun Yahya dan Dariyadi juga akan melakukan restitusi atau pengembalian uang negara yang telah diterima oleh mereka. 

"Tapi sampai saat ini baru tersangka Andrianto," ujarnya.

Pihak Kejari berharap kedua tersangka lainnya juga melakukan hal serupa dengan tersangka Andrianto, agar bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Kategori :