Selanjutnya menurut Kajari, uang yang dikembalikan akan disetorkan melalui lembaga bank pemerintah.
BACA JUGA:Innalilahi...., Bocah 8 Tahun Meninggal Tragis! Pelakunya Diduga Ibu Kandung Sendiri
BACA JUGA:IRT Paruh Baya di Indralaya Kehilangan Uang Jutaan Rupiah Akibat Hipnotis, Ini Modus Pelaku
Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar.
Ismun Yahya dan Dariyadi juga dituntut karena menikmati aliran dana yang mencapai puluhan hingga miliaran rupiah. ***