Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

Senin 15-01-2024,21:58 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

Selanjutnya menurut Kajari, uang yang dikembalikan akan disetorkan melalui lembaga bank pemerintah.  

BACA JUGA:Innalilahi...., Bocah 8 Tahun Meninggal Tragis! Pelakunya Diduga Ibu Kandung Sendiri

BACA JUGA:IRT Paruh Baya di Indralaya Kehilangan Uang Jutaan Rupiah Akibat Hipnotis, Ini Modus Pelaku

Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar. 

Ismun Yahya dan Dariyadi juga dituntut karena menikmati aliran dana yang mencapai puluhan hingga miliaran rupiah. ***

Kategori :