Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

Rabu 24-01-2024,08:21 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

“Tim langsung memburu pelaku pencurian itu, hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke mapolsek Prabumulih Barat,” bebernya.

BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Oknum Anggota Muratara Akan Diproses Sesuai Prosedur

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. (*)

 

 

Kategori :