Produk pertanian seperti minyak kelapa, kopra, cengkeh, dan pala menjadi keunggulan wilayah ini.
Hal ini menunjukkan bahwa Nusa Utara memiliki potensi untuk mandiri ekonomi sebagai daerah otonomi baru.
Update Terbaru: Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru
Meskipun masih berada di bawah moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat mengungkapkan keinginan yang kuat untuk pemekaran.
Mengingat luasnya wilayah Sulawesi Utara, usulan pembentukan dua provinsi baru ini menjadi solusi realistis.
1. Provinsi Nusa Utara: Mengukir Sejarah Baru di Pusat Kepulauan
Provinsi Nusa Utara tidak hanya mencakup Kota Tahuna dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tetapi juga melibatkan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan.
Dengan Kota Tahuna sebagai pusatnya, Nusa Utara diharapkan mampu mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya alamnya secara mandiri.
2. Provinsi Bolaang Mongondow Raya: Kota Kotamobagu sebagai Pusat Pemerintahan
Usulan provinsi kedua adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya, yang mencakup Kota Kotamobagu serta Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.
Dengan Kota Kotamobagu sebagai ibukotanya, provinsi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan merata.
Moratorium DOB dan Harapan Masyarakat
Meskipun masih berada di bawah moratorium DOB, keinginan masyarakat dan tokoh setempat untuk pemekaran wilayah ini tetap kuat.
Meskipun demikian, pengakuan atas realitas dan tantangan yang dihadapi, seperti jalur "pacific ring of fire," memerlukan perencanaan dan strategi mitigasi risiko yang matang.
Ruang Lingkup dan Harapan Masa Depan
Dengan pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi dua provinsi baru yang diusulkan, Provinsi Nusa Utara dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.