Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan utama setelah munculnya wacana untuk membentuk dua provinsi Daerah Otonom Baru (DOB).
Salah satunya adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya, sebuah usulan yang mendapat dukungan dari warga dan tokoh masyarakat setempat, meskipun masih dalam bayang-bayang moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Grand desain Provinsi Sulawesi Utara ternyata memberikan pijakan yang kuat bagi rencana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya ini.
BACA JUGA:Potensi Luar Biasa Sulawesi Utara: Dari Pariwisata hingga Pertanian Semua Ada!
Sebagai bagian integral dari strategi pengembangan wilayah, pembentukan provinsi baru ini diyakini dapat memberikan dampak positif terutama dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Detil Wilayah Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Provinsi Bolaang Mongondow Raya akan mencakup 1 kota dan 4 kabupaten, dengan Kotamadya Kotamobagu sebagai kota utama.
Empat kabupaten yang akan bersatu adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Wilayah yang terbentuk setelah pemisahan ini akan memiliki luas mencapai 7.569,71 kilometer persegi.
Menariknya, penduduk calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya diperkirakan mencapai 619.240 jiwa, sesuai dengan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Tujuan dan Manfaat Pemekaran
Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya tidak hanya sekadar rencana administratif, namun juga memiliki tujuan mendalam.
Salah satunya adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Sulawesi Utara.
Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.
Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, memberikan dukungannya terhadap ide pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.