PAPUA, PALPOS.ID - Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi Ke-38 Indonesia: Pemerintahan Baru dan Potensi Luar Biasa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, secara resmi meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Penunjukkan Mohammad Mustaad sebagai penjabat Gubernur memperkuat langkah-langkah awal pemerintahan baru di wilayah tersebut.
Provinsi ini merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua, dengan wilayah administratif meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Sorong Selatan, Kota Sorong, dan Kabupaten Maybrat.
BACA JUGA:Pemekaran Papua: Provinsi Papua Utara dan Papua Timur Menuju Otonomi Baru
BACA JUGA:Indonesia Menambah 4 Provinsi Baru di Papua: Fakta Unik yang Menakjubkan
Jumlah Penduduk dan Kepadatan
Per 30 Juni 2022, jumlah penduduk Papua Barat Daya mencapai 603.654 jiwa, dengan kepadatan penduduk sebesar 15 jiwa per kilometer persegi.
Angka ini memberikan gambaran tentang tingkat pemukiman di wilayah baru ini, yang dapat menjadi dasar bagi kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di masa depan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
Papua Barat Daya diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
BACA JUGA:Potensi Pemekaran 10 Provinsi Terluas di Indonesia: Papua dan Kalimantan Serta Sumatera
Provinsi ini dibentuk bersama tiga daerah otonom baru lainnya di Papua, sebagai respons atas aspirasi masyarakat setempat.