SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Teluk Aru Pemekaran Langkat di Provinsi Sumatera Utara.
Usulan pemekaran Kabupaten Langkat dengan pembentukan Kabupaten Teluk Aru semakin mendapatkan momentum.
Meskipun masih dalam bayang-bayang moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, inisiatif ini terus berlanjut.
Kabupaten Teluk Aru, sebagai potensi DOB ke-66, menjadi sorotan utama dalam perdebatan mengenai pembangunan daerah otonom di Indonesia.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Mandailing Natal di Sumatera Utara: Menuju Kabupaten Pantai Barat Mandailing
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): 3 Calon Provinsi Baru dan Potensinya
Kabupaten Teluk Aru: Potensi Baru di Sumatera Utara
Pada beberapa tahun lalu, Kabupaten Teluk Aru telah terdaftar sebagai daerah otonomi baru ke-65 di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Meski demikian, perjuangan untuk merealisasikan pemekaran ini terus berlanjut. Inisiatif ini dipimpin oleh Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP-KTA), yang telah lama mendesak pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat.
Alasan Pentingnya Pemekaran Kabupaten Langkat
Pemekaran Kabupaten Langkat menjadi suatu kebutuhan yang mendesak, mengingat kompleksitas wilayah dan jumlah penduduk yang signifikan.
Kabupaten Langkat, dengan 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa, memiliki luas wilayah 6.263 kilometer persegi.
BACA JUGA:Wacana Tiga Provinsi Baru di Pulau Sumatera: Pemekaran Sumatera Utara Menuju Era Otonomi Lebih Luas
BACA JUGA:Air Terjun Dua Warna Sibolangit, Mengukir Keunikan Tersendiri di Tengah Pesona Alam Sumatera Utara
Fakta menarik, luas wilayah ini melebihi Provinsi Bali dan hampir sebanding dengan Provinsi Bangka Belitung.