Wacana Provinsi Sumatera Timur
Wacana Provinsi Sumatera Timur tidak hanya muncul dari kebutuhan saat ini, tetapi juga berakar pada sejarah masa lalu.
Pada tahun 1947-1950, Sumatera Timur pernah menjadi Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat. Namun, setelah itu, wilayah ini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Sejarah tersebut menjadi landasan untuk mengusulkan Provinsi Sumatera Timur sebagai entitas baru, melibatkan enam kabupaten, yaitu Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
BACA JUGA:Calon Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara Telah Memenuhi Syarat Menurut Akademisi
Ibukota Provinsi Sumatera Timur direncanakan akan berada di Kota Tanjung Balai.
Aspirasi dan Persiapan
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur, Muslim Simbolon, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disiapkan sejak tahun 2002.
Dengan kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan, provinsi baru ini dianggap telah memenuhi semua persyaratan, dengan nilai kajian mencapai 452 poin.
Muslim Simbolon juga menegaskan bahwa pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk.
BACA JUGA:Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Kembali Mendapatkan Dukungan Masyarakat Sumatera Utara
Jadi, pemekaran Provinsi Sumatera Timur dari Provinsi Sumatera Utara menjadi sebuah rencana yang terus berkembang. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan komite pemekaran, menunjukkan bahwa usulan ini tidak hanya berdasarkan aspirasi masyarakat, tetapi juga dipertegas oleh kajian akademis yang matang.
Menantikan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait wacana Provinsi Sumatera Timur, sejarah dan potensi wilayah ini menjadi sorotan dalam perjalanan menuju pemekaran provinsi yang potensial di Indonesia.
Indonesia: Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah Termasuk Sumatera Utara.