Pemekaran Wilayah di Indonesia: Usulan Pembentukan 17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera

Pemekaran Wilayah di Indonesia: Usulan Pembentukan 17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah di Indonesia: Usulan Pembentukan 17 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera.
Pemekaran wilayah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Di Indonesia, wacana pemekaran wilayah telah berlangsung sejak lama, dengan tujuan utama menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.
Pulau Sumatera, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, tidak luput dari wacana ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Muncul Usulan Pembentukan 4 Provinsi Baru di Bumi Sriwijaya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Pembentukan Calon Provinsi Sumselbar Dapat Dukungan Masyarakat
Terdapat usulan pembentukan 17 calon provinsi baru di Pulau Sumatera, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Kebijakan ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan pemekaran sebelumnya yang terkendala masalah DOB yang belum mandiri secara finansial.
Artinya, daerah-daerah hasil pemekaran tersebut memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencukupi, sehingga masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muratara Pilih Provinsi Musi Raya atau Sumselbar?
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Sumselbar Menjadi Sorotan
Moratorium ini menyebabkan usulan pembentukan provinsi baru, termasuk 17 calon provinsi di Sumatera, tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Daftar Calon 17 Provinsi Baru di Pulau Sumatera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: