Kabupaten Asahan, dengan ibukota Kisaran, terdiri dari 25 kecamatan, 27 kelurahan, dan 177 desa, meliputi luas wilayah 3.732 kilometer persegi.
Menurut data BPS tahun 2021, penduduknya mencapai 777.626 jiwa, dengan 88.87 persen menganut agama Islam.
Potensi Pemekaran Provinsi Sumatera Timur
Usulan pemekaran Provinsi Sumatera Timur, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, telah menjadi topik pembicaraan seiring dengan aspirasi warga dan tokoh masyarakat.
Salah satu akademisi, DR Yusuf, menekankan bahwa pemekaran ini sudah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang, dengan nilai kajian sebesar 452 poin.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang baik dan luasnya wilayah menjadi alasan kuat untuk pemekaran tersebut.
Wacana Provinsi Sumatera Timur
Wacana Provinsi Sumatera Timur tidak hanya muncul dari kebutuhan saat ini, tetapi juga berakar pada sejarah masa lalu.
Pada tahun 1947-1950, Sumatera Timur pernah menjadi Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat. Namun, setelah itu, wilayah ini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Sejarah tersebut menjadi landasan untuk mengusulkan Provinsi Sumatera Timur sebagai entitas baru, melibatkan enam kabupaten, yaitu Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Ibukota Provinsi Sumatera Timur direncanakan akan berada di Kota Tanjung Balai.
Aspirasi dan Persiapan
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur, Muslim Simbolon, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disiapkan sejak tahun 2002.
Dengan kajian dari Pusat Penelitian Universitas Medan, provinsi baru ini dianggap telah memenuhi semua persyaratan, dengan nilai kajian mencapai 452 poin.
Muslim Simbolon juga menegaskan bahwa pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk.
Jadi, pemekaran Provinsi Sumatera Timur dari Provinsi Sumatera Utara menjadi sebuah rencana yang terus berkembang. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan komite pemekaran, menunjukkan bahwa usulan ini tidak hanya berdasarkan aspirasi masyarakat, tetapi juga dipertegas oleh kajian akademis yang matang.