Dengan Papua sebagai episentrum tambang emas, daerah-daerah lain di Indonesia ternyata juga memiliki kontribusi besar terhadap kekayaan alam negara.
Dari Bengkulu hingga Sumatera Utara, potensi emas yang terkandung di dalamnya menjadi bagian integral dari kekayaan alam Indonesia. Mari jaga dan kelola dengan bijak untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara: Mengembalikan Kejayaan Masa Lalu.
Seiring dengan usulan pemekaran tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, muncul pula wacana pembentukan satu provinsi baru yang menarik perhatian, yakni Provinsi Sumatera Timur.
Meskipun moratorium DOB masih berlaku, usulan ini muncul atas dasar aspirasi warga dan tokoh masyarakat, serta didukung oleh sejarah masa lalu yang menarik.
Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Saat itu, Negara Sumatera Timur bersanding dengan 8 keresidenan lainnya, termasuk 7 keresidenan yang telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Namun, pada akhirnya, Negara Sumatera Timur dihapus dan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur kini muncul sebagai upaya untuk mengembalikan kejayaan masa lalu.
Terdapat enam kabupaten yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara, meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Penting untuk dicatat bahwa rencana ini tidak muncul tanpa persiapan matang.
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan ini sudah ada sejak tahun 2002.
Lebih lanjut, Pusat Penelitian Universitas Medan telah melakukan kajian terkait usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur.
Menurut Simbolon, segala persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur telah dilengkapi dan diserahkan ke Pemerintah Pusat.
Hasil studi dari 35 indikator menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh skor 452, yang mengindikasikan rekomendasi sangat kuat.
Ia menambahkan bahwa skor provinsi induk sebesar 486 poin, menandakan bahwa pemekaran tersebut tidak akan memiskinkan provinsi induk.