OGANILIR,PALPOS.ID - Pihak pengelola tol Simpang Indralaya-Prabumulih, yakni PT Hutama Karya, mengumumkan penerapan tarif untuk pengguna jalan yang mulai berlaku pukul 12.00 WIB Selasa, tanggal 20 Februari 2024.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, penerapan tarif tersebet setelah sebelumnya telah dilakukan sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan selama masa operasi tanpa tarif, yang berlangsung lebih dari lima bulan.
Sosialisasi tersebut mencakup penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol. Upaya ini mendapatkan respon positif dari masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial maupun media massa.
BACA JUGA:Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Ini Turut Alamai Kenaikaan, Ramadhan Diprediksi Kian Meroket
BACA JUGA:Sososk Talitha Safa Diprediksi Menjadi Anggota DPRD Termuda di Ogan Ilir
"Tol Simpang Indralaya-Prabumulih merupakan bagian dari sambungan Tol Palembang-Indralaya. Pengguna jalan diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum melintasi jalan tol guna menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ungkapnya.
Adapun besaran tarif yang telah ditetapkan berdasarkan SK Menteri PUPR adalah sebagai berikut:
1. Indralaya-Prabumulih: Golongan I Rp 85.000, Golongan II dan III Rp 127.500, dan Golongan IV dan V Rp 170.000.
2. Prabumulih-Indralaya: Golongan I Rp 85.000, Golongan II dan III Rp 127.500, dan Golongan IV dan V Rp 170.000.
Untuk perjalanan dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya, tarif Golongan I senilai Rp 105.500 akan dikenakan pada transaksi di Gerbang Tol (GT) yang terdapat di Tol Palembang-Indralaya dan Tol Indralaya-Prabumulih.
Selain itu, Hutama Karya juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku di jalan tol.
Hal ini mencakup kecepatan berkendara antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, serta larangan menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.