POLITIK, PALPOS.ID - Skandal Money Politik Mengguncang Pemilu 2024: Tiga Caleg Dilaporkan ke Gakkumdu Sumsel.
Skandal politik kembali mencuat di Sumatera Selatan (Sumsel) setelah tiga calon legislatif (Caleg) terkemuka dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel atas dugaan praktik money politik.
Laporan ini mencakup Caleg DPR RI berinisial KSD, PS selaku Caleg DPRD Sumsel, dan Caleg DPRD Kota Palembang berinisial MR.
Kejadian ini diungkapkan oleh IDD, seorang warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada Selasa 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Cek Fakta : KPU dan Bawaslu Bersatu, Integritas Pemilu Terjaga Meskipun Masalah Sirekap
BACA JUGA:Cek Fakta Bawaslu Sumatera Selatan : Tunggu Hasil Resmi, Tanggapan Terhadap Video Viral
Latar Belakang Laporan
Dalam laporan yang disampaikan oleh IDD, terdapat barang bukti berupa dua amplop warna putih yang masing-masing berisi uang sejumlah 125 ribu rupiah.
Selain itu, terdapat juga foto salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta foto dari caleg yang dilaporkan.
Iswardi Idris selaku kuasa hukum pelapor IDD menjelaskan, bahwa tindakan ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 323 Undang-Undang Pemilu.
Proses Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Iswardi Idris menyatakan, "Kami melaporkan caleg karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 323, melanggar Undang-Undang Pemilu. Tiga orang yang dilaporkan diduga keras melakukan money politik, dan sesuai aturan, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Gakkumdu".
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Peringatkan Bawaslu Sumsel: Dugaan Kecurangan Jadi Sorotan
BACA JUGA:Isu Money Politik Mencuat, Bawaslu Prabumulih: Kalau Ada Pelanggaran Akan Kami Tindak Sesuai Aturan
Konfirmasi dari Gakkumdu