Pemekaran Kabupaten di Sumatera Utara: Langkah Nyata Menuju Pemerataan Pembangunan Melalui Otonomi Baru

Minggu 25-02-2024,13:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Pemekaran kabupaten di Sumatera Utara diinisiasi sebagai langkah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan. 

Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku menjadi kendala utama, namun, pemekaran kabupaten diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Empat Calon Daerah Otonomi Baru yang Dicanangkan

Kabupaten Pantai Barat Pesisir

Usulan pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pantai Barat Pesisir direncanakan terdiri dari enam kecamatan.

Kecamatan Natal, Ranto Baek, Linggau Bayu, Sinunukan, Batahan, dan Muara Batang akan bersatu di bawah satu pemerintahan. Ibukota Kabupaten Pantai Barat Pesisir akan berada di Kecamatan Ranto Baek.

Kabupaten Teluk Aru

Usulan ini berasal dari Kabupaten Langkat dan melibatkan tujuh kecamatan, seperti Pematang Jaya, Pangkalan Susu, Besitang, Brandan Barat, Babalan, Sei Lapan, dan Gebang. 

Kabupaten Teluk Aru diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Ibukota rencananya akan berlokasi di Kecamatan Pematang Jaya.

Kabupaten Deli Serdang Hulu

Berasal dari pemekaran Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang Hulu diusulkan dengan melibatkan tujuh kecamatan, seperti Sunggal, Delitua, STM Hulu, STM Hilir, Namorambe, Bangun Purba, dan Pancur Batu. Ibukota direncanakan di Kecamatan Pancur Batu.

Kabupaten Deli Serdang Hilir

Usulan ini muncul dari Kabupaten Deli Serdang, dan melibatkan lima kecamatan seperti Batang Kuis, Hamparan Perak, Labuhan Deli, Pantai Labu, dan Percut Sei Tuan. 

Kabupaten Deli Serdang Hilir direncanakan dengan ibukota di Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Strategi Pemerintah untuk Pemerataan Pembangunan

Pemekaran kabupaten di Sumatera Utara dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Kategori :