Sementara, Ketua Bawaslu, Afan Sira Oktrisma menambahkan, dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari para pihak pelapor maupun terlapor.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pemeriksaan
BACA JUGA:Tabungan BritAma Rencana: Kunci Mewujudkan Impian Besar di Masa Depan
"Saksi dari pelapor ada 1 orang, sedangkan dari terlapor masing-masing 2 orang," jelasnya seraya menuturkan pelapor juga menunjukan bukti rekaman video.
"Rekaman video tersebut menunjukkan saat pembahasan penghitungan suara PPK di kecamatan Cambai," tambahnya. (*)