Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma saat menyampaikan sambutan dalam acara penandatangan MoU dengan Kejari Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih,
Tentang penanganan masalah hukum dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 20 November 2024.
Penandatanganan MoU ini tidak hanya sekadar formalitas,
Tetapi merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang berasal dari hibah pemerintah.
BACA JUGA:Pengawasan Ketat: Bawaslu Prabumulih Tingkatkan Patroli Jelang Pemungutan Suara
BACA JUGA:Deklarasi Bersama: Tiga Paslon Prabumulih Tolak Politik Uang dan Hoax untuk Pilkada 2024
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH.
Acara yang berlangsung di Kayu Manis & Resto ini dihadiri oleh komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd dan Bery Andika,
Kasi Datun Kejari Prabumulih, Erwina Mea Dimatnusa SH MH, Kasi Pidum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menekankan bahwa pendampingan dari kejaksaan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
BACA JUGA:Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Bawaslu RI Ungkap Potensi Pelanggaran Pilkada 2024: Fokus pada 95.171 TPS Bermasalah
"Kami sangat sadar kami butuh pendampingan dari pihak kejaksaan dalam rangka pencegahan-pencegahan,
Serta pendokumentasian dan penggunaan anggaran keuangan negara jangan sampai melanggar peraturan," ungkap Afan Sira Oktrisma ketika diwawancarai usai penandatanganan MoU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: