Tantangan dan Harapan: Moratorium DOB
Namun, kendala utama terletak pada moratorium DOB yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Harapan masyarakat Sumatera Utara kini terletak pada pencabutan moratorium tersebut agar rencana pemekaran kabupaten dapat segera direalisasikan, memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan pembangunan di daerah tersebut.
Dukungan Masyarakat untuk Pemerintah
Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mencapai pemerataan pembangunan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui pemekaran kabupaten, diharapkan pelayanan publik akan lebih dekat dengan masyarakat, memberikan dampak positif dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan positif untuk Sumatera Utara. Dukung dan ikuti perkembangan rencana pemekaran kabupaten di Sumatera Utara ini.
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Wacana 5 Provinsi Baru Muncul Termasuk Sumatera Timur.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut terus menggeliat, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Awalnya, wacana pemekaran ini mencakup bentuk tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, update terbaru menunjukkan bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara melibatkan bentuk 5 provinsi daerah otonomi baru.
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara dinilai realistis, mengingat luas wilayahnya mencapai 72.981 kilometer persegi.
Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk terbanyak peringkat empat secara nasional.
Namun, jumlah penduduknya masih di bawah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, Provinsi Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk sekitar 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi.
Penting untuk dicatat bahwa usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara berasal dari aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.