Potret Pemekaran Sumatera Utara: Proses Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Terhambat Moratorium DOB

Kamis 29-02-2024,06:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Potret Pemekaran Sumatera Utara: Proses Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Terhambat Moratorium DOB.

Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara telah menjadi sorotan utama belakangan ini, khususnya dengan usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. 

Namun, potret menarik ini terkendala oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku. 

Sebuah tantangan besar yang harus diatasi untuk mewujudkan keinginan masyarakat akan pemekaran wilayah ini.

BACA JUGA:Kota Tanjung Balai Sumatera Utara: Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur dan Keindahan Pelabuhan Internasional

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara: Transformasi Menuju Keseimbangan Wilayah di Sumatera Utara (Sumut)

Kota Gunungsitoli Sebagai Calon Ibukota

Kota Gunungsitoli muncul sebagai calon ibukota Provinsi Kepulauan Nias yang diusulkan. 

Dengan luas wilayah mencapai 280,78 kilometer persegi, kota ini terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 98 desa.

Berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2022, Gunungsitoli dihuni oleh 137.583 jiwa. 

Pemilihan Gunungsitoli tidak hanya berdasarkan kelengkapan fasilitas, tetapi juga karena statusnya sebagai satu-satunya wilayah DOB yang diusulkan.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Tapanuli di Sumatera Utara: Mengupas 9 Poin Deklarasi dan Langkah-Langkah Menuju Kenyataan

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya: Menggali Kekayaan Sumatera Utara Melalui Sepuluh Kabupaten dan Satu Kota

Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Kategori :