Meski dihadapkan pada kompleksitas pemekaran wilayah, kelima usulan provinsi DOB pemekaran Provinsi Sumatera Utara dipandang sebagai aspirasi masyarakat dan tokoh setempat yang patut diperhatikan.
Jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi, menempatkannya di bawah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Tantangan dan Peluang Geografis Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Sumatera Utara (Sumut)
Tantangan dan Prospek Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Perjalanan menuju pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi tantangan menarik di tengah moratorium DOB yang masih berlaku.
Namun, aspirasi masyarakat dan tokoh setempat terhadap pemekaran wilayah menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan.
Seiring perkembangan situasi, proses pemekaran wilayah di Sumatera Utara terus menjadi sorotan dan dinanti-nantikan oleh masyarakat setempat.
Masyarakat secara aktif mengikuti perkembangan ini dengan harapan agar aspirasi mereka bisa diwujudkan meski dihadapkan pada berbagai kompleksitas dan kendala yang ada.
BACA JUGA:Gebrakan Signifikan: Calon Provinsi Sumatera Timur Siap Pemekaran dari Sumatera Utara (Sumut)
BACA JUGA:Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota
Pemekaran Sumatera Utara (Sumut): Provinsi Toba Raya dan Potensi 9 Kabupaten 1 Kota.
Moratorium pembentukan provinsi tidak menghentikan gejolak wacana di Sumatera Utara.
Meskipun demikian, pembahasan Provinsi Toba Raya, yang melibatkan 9 kabupaten dan 1 kota, terus berkembang.
Ambisi ini menciptakan perubahan mendalam dalam dinamika perekonomian dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui pemekaran ini, masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Toba Raya akan menampilkan potensi uniknya.