Meskipun begitu, moratorium DOB yang masih berlaku menjadi hambatan yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pandangan geografis dan budaya, pembentukan ini diharapkan bisa memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru.
Dimensi Geografis dan Latar Belakang Budaya
Provinsi Kepulauan Nias dipertimbangkan dari segi geografis dan latar belakang budaya.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara: Dukungan Tokoh Masyarakat Mendorong Pembentukan 5 Provinsi Baru
Dengan penggabungan 1 kota dan 4 kabupaten, termasuk Kota Gunungsitoli, diharapkan Provinsi ini dapat memenuhi syarat pembentukan daerah otonomi baru.
Setelah berpisah dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias diperkirakan akan memiliki luas wilayah mencapai 5.620 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 890 ribu jiwa, sesuai dengan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Tantangan dan Realitas
Sebelumnya, wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara mencakup pembentukan tiga provinsi baru, yakni Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Meskipun moratorium DOB masih berlaku, terjadi update terbaru dengan usulan pembentukan 5 provinsi baru di Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Mengejar Pembentukan Provinsi Tapanuli
Realitas pemekaran Provinsi Sumatera Utara menghadapi tantangan signifikan, terutama mengingat luas wilayahnya yang mencapai 72.981 kilometer persegi.
Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk peringkat empat secara nasional.
Aspirasi Masyarakat dalam Kompleksitas Pemekaran Wilayah