SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Transformasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Provinsi Sumatera Utara sedang berada di tengah sorotan masyarakat karena rencana ambisius untuk memekarkan wilayahnya.
Pemerintah pusat tengah mempertimbangkan pembentukan lima provinsi baru, dengan yang paling mencolok adalah Provinsi Kepulauan Nias.
Provinsi Kepulauan Nias: Sebuah Aspirasi dan Tantangan
Rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias menjadi Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) mencuri perhatian.
BACA JUGA:Potret Pemekaran Sumatera Utara: Proses Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Terhambat Moratorium DOB
Dalam perubahan signifikan ini, Kota Gunungsitoli dijadwalkan menjadi ibukota baru, menggabungkan 1 kota dan 4 kabupaten, termasuk Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.
Tujuan utama pembentukan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal.
Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Provinsi Kepulauan Nias
Setelah pemisahan dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah mencapai 5.620 kilometer persegi.
Diperkirakan, jumlah penduduknya akan mencapai sekitar 890 ribu jiwa menurut data hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Langkah ini mencerminkan ambisi untuk menciptakan entitas otonom yang dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi penduduk setempat.