Provinsi Sumatera Utara Siap Melakukan Pemekaran Wilayah: Proses Menuju Provinsi Kepulauan Nias

Senin 04-03-2024,04:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, berbagai elemen masyarakat, mantan anggota DPR RI, dan mantan Bupati turut bersatu untuk mewujudkan provinsi baru ini.

1. Latar Belakang Pemekaran:

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi titik sentral dalam wacana ini. 

Dengan 25 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, usulan pembentukan 3 provinsi baru, terutama melibatkan Provinsi Sumatera Tenggara, muncul sebagai opsi yang sangat layak. 

Wilayah ini direncanakan akan terdiri dari satu kota dan empat kabupaten, dengan luas mencapai 20.089 kilometer persegi, sekitar 27 persen dari luas Provinsi Sumatera Utara.

2. Perbandingan Luas Wilayah:

Provinsi Sumatera Tenggara diharapkan akan menjadi provinsi yang luas, sedikit lebih besar dari Provinsi Bengkulu dan jauh lebih besar dari Provinsi Bali serta Bangka Belitung. 

Analisis data ini memberikan gambaran visual tentang potensi wilayah baru yang akan terbentuk dan dampaknya terhadap peta administratif Indonesia.

3. Jumlah Penduduk dan Kepadatan:

Dengan jumlah penduduk mencapai 1.52 juta jiwa, Provinsi Sumatera Tenggara akan memiliki kepadatan penduduk sebesar 76 jiwa per kilometer persegi. 

Perbandingan ini menunjukkan bahwa kepadatan penduduknya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk Sumatera Utara sebelum pemekaran, menciptakan peluang pembangunan berkelanjutan.

4. Calon Ibukota dan Kabupaten:

Penggabungan Kota Padang Sidempuan sebagai ibukota potensial Provinsi Sumatera Tenggara, bersama dengan empat kabupaten, yaitu Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, dan Padang Lawas, memberikan dimensi administratif yang kuat untuk mendukung pembentukan provinsi baru. Pemilihan calon ibukota menjadi bagian krusial dalam proses ini.

5. Dukungan Pihak Terkait:

Ketua Panitia Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara, Harry Lontung Siregar, telah melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. 

Meskipun moratorium masih berlaku, harapannya tinggi bahwa provinsi baru ini dapat segera terwujud, mengingat upaya keras yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

Kategori :