Proses pembentukan Provinsi Lampung Utara tidaklah mudah dan harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007.
Salah satu tantangan utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yang ditetapkan pada 10 tahun.
antangan dan Peluang di Masa Depan
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional asal Lampung Utara di pemerintahan, parlemen, dan dunia usaha, menjadi kunci keberhasilan menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara.
Aspirasi masyarakat menciptakan tantangan dan peluang dalam mengatasi kendala serta memanfaatkan potensi wilayah ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Eksplorasi Pesona di Pintu Gerbang Sumatera
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Menuju Perubahan Besar dan Tantangan Terdepan
Lokasi Ibukota
Dalam diskusi mengenai lokasi ibukota Provinsi Lampung Utara, banyak pihak mendukung Kotabumi sebagai pilihan yang layak.
Kota ini dianggap memiliki infrastruktur yang memadai dan letak geografis yang strategis.
Peluang Pariwisata
Provinsi Lampung Utara tidak hanya menawarkan potensi ekonomi, tetapi juga menjadi surga bagi para pecinta alam.
Pulau-pulau kecil seperti Pulau Tegal, Pulau Sebuku, Pulau Pahawang, Pulau Krakatau, Pulau Tabuan, dan Pulau Kelagian menawarkan keindahan alam yang luar biasa, menciptakan peluang besar dalam industri pariwisata.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Menuju Pembentukan 3 Provinsi Baru: Kotabumi Menuju Kemana?
BACA JUGA:Menggali Realita Penduduk Miskin di Provinsi Lampung: Tiktoker Bima dan Lima Daerah Paling Terdampak
Aspirasi masyarakat di Provinsi Lampung Utara untuk membentuk provinsi baru menandai babak baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia.