INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengumumkan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Hindu.
Dalam pernyataannya pada Senin pagi (11/3), Dr. Ilham menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dari 15 penerima remisi, terdiri dari 13 narapidana dan 2 anak binaan.
BACA JUGA: Kemenkumham SumselKuatkan Pembangunan ZI, Budaya Antikoruspi, dan SPIP Kepada Seluruh Jajaran
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Khas Sumsel
Remisi khusus ini diberikan dalam dua jenis, yaitu Remisi Khusus I yang mengurangi masa pidana sebagian, dan Remisi Khusus II yang memberikan langsung bebas. Dr. Ilham menjelaskan bahwa dari total 15 penerima remisi, satu orang mendapatkan Remisi Khusus II, sementara yang lainnya menerima Remisi Khusus I. Semua penerima remisi tersebut adalah laki-laki.
Rinciannya, dari 15 penerima remisi, lima orang menerima remisi 15 hari, delapan orang menerima remisi 1 bulan, dan dua orang menerima remisi 2 bulan. Satu orang penerima Remisi Khusus II mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas.
BACA JUGA: Smabut Bulan Suci Ramahdan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Munggahan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel dapat Tambahan Tenaga Medis Perkuat Klinik Lapa
Lebih lanjut, Dr. Ilham menyebutkan bahwa penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura, dengan jumlah enam orang.
Diikuti oleh Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin, masing-masing satu orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung dengan dua orang, dan Rutan Kelas IIB Baturaja dengan tiga orang.
Selain itu, dua orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang juga mendapatkan remisi 15 hari.
BACA JUGA: Pustakawan Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber Pada Workshop JDIH BPKP Sumsel
BACA JUGA: 879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN
Menurut Dr. Ilham, pemberian remisi merupakan hak yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang