PALEMBANG, PALPOS.ID- Pendangkalan perairan di Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) sangat memprihatikan lantaran mengancam keselamatan penumpang dan logistik.
Dimana Pelabuhan TAA ini direncanakan tak hanya menjadi pelabuhan darat tetapi juga laut, yang melayani penumpang dan logistik lintas Palembang - Bangka Belitung.
Dengan mengalihkan penyeberangan logistik dari Pelabuhan Boom Baru ke TAA, otomatis pelabuhan akan diperbesar dan kapal-kapal besar akan bersandar di TAA.
"Namun nyatanya tidak diimbangi dengan perawatan alur," kata Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono.
BACA JUGA:Tips Mudah Menghilangkan Asam dari Belimbing Wuluh dalam Memasak!
Pria yang akrab disapa BHS ini berkata, kepelabuhan tak hanya terdiri dari dermaga pelabuhan saja, tetapi juga ada alur yang sangat bagus.
"Dengan kondisi alur yang dangkal ini sangat menyulitkan pelayaran terutama saat air surut, bahkan kondisi ini membuat kapal-kapal tidak bisa berlayar," kata Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
Kondisi perairan yang dangkal ini tak jarang membuat kapal kandas hingga menyebabkan kecelakaan. Tak hanya itu, jika perairan dangkal, maka bagian bawah kapal akan sering tergesek sesuatu yang keras hingga menipis.
"Saat itu terjadi, kapal akan bocor dan menyebabkan terjadinya kecelakaan, kapal bisa tenggelam, itu sangat bahaya," ungkapnya.
Hal yang membahayakan lainnya, kondisi perairan dangkal akan menyebabkan kapal banyak menghisap lumpur. Ini menyebabkan mesin kapan menjadi panas berlebih dan kapal akan cepat rusak.
"Solusinya dikeruk, sejak 2013 atau lebih dari 10 tahun lalu, tidak ada perawatan alur, soal anggaran tinggi untuk pengerukan tak sebanding dengan pentingnya keselamatan penumpang dan logistik," jelas BHS.
Jika tidak dikeruk, hanya kapal kecil yang bisa bersandar di pelabuhan ini. Jika itu terjadi akan menghambat pertumbuhan perekonomian, baik di Sumatera Selatan maupun Bangka Belitung.
Kasi Operasional Pelabuhan TAA Dinas Perhubungan Sumsel, Zulkarnain mengatakan, soal pendangkalan ini pihaknya telah mengusulkan pengerukan ke pemerintah pusat.