Setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri dompet korban. "Untuk uang tunai susah habis digunakan tersangka untuk foya-foya, sedangkan gelang emas masih disimpan tersangka di rumah orang tuanya, tapi gelang tersebut sudah kita amankan bersama tersangka," jelas Hendrawan.
BACA JUGA:Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO
BACA JUGA:Semalam, Petani di Ogan Ilir Curi 3 Motor 4 Tabung Gas, Gagal Nikmati Hasil Keburu Diringkus Polisi
Saat ini tambah Hendrawan, pihak masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna proses hukum selanjutnya. "Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya. ***