Namun, ketidakhadiran KSD dan PS menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Komposisi DPRD Lubuklinggau Berubah, Caleg Parpol Ini Bakal Mengisi 3 Kursi Pimpinan
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Caleg Yang Diprediksi Duduk di Gedung DPRD Lubuklinggau
Meskipun telah dua kali dipanggil, keduanya tidak memberikan konfirmasi kehadiran atau klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada mereka.
Demikian ditegaskan Naafi salah satu anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Kamis 13 Maret 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel ini menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk meminta kehadiran kedua terlapor (KSD dan PS) tersebut.
Namun, tanpa kehadiran mereka, proses klarifikasi menjadi terhambat.
BACA JUGA:Tuntaskan Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Prabumulih Segera Tetapkan Caleg Terpilih
BACA JUGA:Sukses Jadi Caleg DPRD OKU Peraih Suara Terbanyak
Menurut Perbawaslu No. 3 Tahun 2023, proses klarifikasi dan penyelesaian kasus pidana pemilu memiliki batasan waktu yang telah ditetapkan.
Namun, dengan ketidakhadiran kedua terlapor tersebut, proses tersebut terhambat.
Ketidakmampuan kedua terlapor untuk hadir dalam klarifikasi menjadi pertanyaan besar.
Apakah ini merupakan ketidaksengajaan atau keengganan untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan, masih menjadi misteri.
BACA JUGA:Caleg Petahana Ini Dipastikan Terpilih Kembali di DPRD OKU
BACA JUGA: Kiat Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Bagi Caleg, Petugas KPPS, dan Timses Pasca-Pemilu 2024
Dengan demikian, kasus ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan upaya lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.